Kamis, 12 Juni 2014
Rabu, 09 April 2014
Senin, 24 Maret 2014
Rabu, 08 Januari 2014
ETIKA BISNIS
Contoh
Kasus Hak Pekerja
Mau Menuntut Hak, Malah Di-PHK
Lima pekerja di salah satu perusahaan transportasi di
Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung dengan Serikat Pekerja.
Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya adalah divisi bengkel dan
divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah berhasil menuntut hak
mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari
padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya Jamsostek yang
100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang divisi bengkel telah menikmati upah
yang sesuai dengan UMK dan memiliki Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan divisi bengkel dalam menuntut hak
kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis pun mulai bergabung dengan Serikat
Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami pelanggaran hak-hak pekerja,
diantaranya adalah pembagian upah yang menganut sistem bagi hasil.
Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
·
Supir : 14% dari pendapatan bersih per hari
·
Kondektur : 8% dari pendapatan bersih per hari
·
Kenek : 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan denda
sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk kerja karena sakit. Tunjangan
Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada pekerja. Masalah lain adalah
mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi
kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya.
Akan tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih berat
dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit.
Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan
peraturan dikemukakan secara lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti
tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya
yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja
setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang pekerja tersebut akan mendapat
pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (Http://www.gajimu.com. Diakses dari Internet pada Hari Kamis,
Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 01.15 WIB.)
Contoh
Kasus Iklan Tidak Etis
Provider
Telkomsel dan Xl
Betapa sengitnya perang antara provider
telkomsel dan xl ini bisa kita lihat pada layar kaca tidak lebih dari 2 minggu.
Pastilah kedua provider telekomunikasi itu sudah berganti iklan, kedua provider
telekomunikasi di indonesia ini bukan hanya menawarkan produkanya saja akan
keunggulan produk dari provider telekomunikasi tetapi selain beriklan mewarkan
produk juga mulai membanding-bandingkan provider kompetitornya.
Provider XL dahulu menampilkan iklan dengan
artis-artis ternama seperti Raffi Ahmad, Baim cilik hingga Sule disitu
diceritakan bahwa baim menipu om yaitu Sule.
Tak lama kemudian munculah iklan dari
Telkomsel namun yang mengejutkan artis yang membintangi iklan tersebut adalah
Sule yang notabene adalah artis dari XL disitu diceritakan bahwa Sule sebagai
artis yang sedang diwawancarai lalu berkata “kapok dibohongi anak kecil.”
Tak mau kalah dari pesaingnnya XL meluncurkan
aksinya namun tetap dalam masa kewajaran dimana di sana menceritakan sulap
gelas “ada yang berwana merah dan biru”
Telkomsel juga membuat iklan kembali dimana
diceritakan ada kawanan orang yang sedang melihat tv bilang “ini emang benar,
gak pake sulap sulapan….”
Telkomsel dengan jargon Sule tampaknya sedang
semangat-semangatnya mengejek kompetitornya dengan membuat iklan baru lagi dimana
disitu memunculkan Baim palsu dengan menampilkan bagian belakangnya.
Contoh
Kasus Etika Pasar Bebas
Korea
Menuduh Indonesia Melakukan Dumping Woodfree Copy Paper ke Korsel
Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO
kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan
dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian
yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea
masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7
November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu
mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun
2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik
untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas
Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia
antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing
dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean
Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC
mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik
kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat
0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC
menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan
ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat
diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia
mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan
konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal
mencapai kesepakatan.
Karenanya, Indonesia meminta Badan
Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka
DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran
terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan
antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah
melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk
kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam
menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek
dumping dari produk kertas Indonesia
Contoh
Kasus Whistle Blowing
Kasus Penggelapan Pajak Oleh PT. Asian Agri
Group
PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu
induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto
Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah
keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar
(sekitar Rp 25,5 triliun).
Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT
AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT
AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November
2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di
PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini
terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent kabur ke
Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam
pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.
Pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja
datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi
dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut
adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing
of Export Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua
persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya
dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm
Oil) keluaran PT AAG ke
perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk
kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu,
beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya
perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah
perusahaan fiktif.
Pembeberan Vincent ini kemudian
ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat
Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan
perpajakan. Direktur
Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas
pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus
tersebut melakukan serangkaian penyelidikan – termasuk penggeledahan terhadap
kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut
(14 perusahaan diperiksa), ditemukan terjadinya penggelapan pajak yang berupa
penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain
itu juga "bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun
penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya
perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232
miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri
diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp
2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode
2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga
berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan,
pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing
berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka
tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di
samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang
tersangka tersebut.
Terungkapnya kasus penggelapan pajak oleh PT
AAG tidak terlepas dari pemberitaan investigatif Tempo – baik
koran maupun majalah – dan pengungkapan dari Vincent. Dalam konteks
pengungkapan suatu perkara, apalagi perkara tersebut tergolong perkara kakap,
mustinya dua pihak ini mendapat perlindungan sebagai whistle blower.
Kenyataannya, dua pihak ini di-blaming. Alih-alih memberikan
perlindungan, aparat penegak hukum malah mencoba mempidanakan tindakan
para whistle blower ini. Vincent didakwa dengan
pasal-pasal tentang pencucian uang – karena memang dia, bersama rekannya,
sempat mencoba mencairkan uang PT AAG.
Penggelapan pajak bukanlah satu-satunya
perbuatan pidana yang bisa didakwakan kepada Asian Agri Group. Penyidikan
terhadap Asian Agri Group juga dapat dikembangkan pada tindak pidana pencucian
uang (money laundering).Dalam hal itu, penggelapan pajak
oleh Asian Agri Group perlu dilihat sebagai kejahatan asal (predict crime)
dari tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana lazimnya, kejahatan pencucian
uang tidak berdiri sendiri dan terkait dengan kejahatan lain. Kegiatan
pencucian uang adalah cara untuk menghapuskan bukti dan menyamarkan asal-usul
keberadaan uang dari kejahatan yang sebelumnya. Dalam kasus ini,
penggelapan pajak dapat menjadi salah satu mata rantai dari kejahatan pencucian
uang.
Asian Agri Group mengecilkan laba perusahaan
dalam negeri agar terhindar dari beban pajak yang semestinya dengan cara
mengalirkan labanya ke luar negeri (Mauritius, Hongkong Macao,
dan British Virgin Island). Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) kelompok usaha Asian Agri Group kepada Ditjen Pajak telah
direkayasa sehingga kondisinya seolah merugi (Lihat pernyataan Darmin Nasution,
Direktur Jenderal Pajak, mengenai rekayasa SPT itu). Modus semacam itu memang
biasa dilakukan dalam kejahatan pencucian uang, sebagaimana juga diungkapkan
oleh Ketua Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein mengenai profile,
karakteristik, dan pola transaksi keuangan yang tidak beres sebagai indikasi
kuat adanya money laundering (Metro TV, 8/1/2008).
Kasus Asian Agri adalah cermin sempurna bagi
penegak hukum kita.Dari situ tergambar, sebagian dari mereka tidak
sungguh-sungguh menegakkan keadilan, malah berusaha menyiasati hukum dengan
segala cara. Tujuannya boleh jadi buat melindungi orang kaya yang diduga
melakukan kejahatan. Dan kalau perlu dilakukan dengan cara mengorbankan orang
yang lemah.Persepsi itu muncul setelah petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya
bersentuhan dengan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri, salah satu
perusahaan milik taipan superkaya, Sukanto Tanoto. Kejahatan ini diperkirakan
merugikan negara Rp 786 miliar. Polisi amat bersemangat mengusut Vincentius
Amin Sutanto, bekas pengontrol keuangan perusahaan itu, hingga akhirnya dihukum
11 tahun penjara pada Agustus lalu. Padahal justru dialah yang membongkar
dugaan penggelapan pajak dan money laundering oleh Asian Agri. Pemerintah
mestinya berterima kasih kepada mereka.
Jika kasus ini segera ditangani dengan
tuntas, amat besar uang negara yang bisa diselamatkan.Upaya ini juga akan
mencegah pengusaha lain melakukan penyelewengan serupa, sehingga tujuan
pemerintah mendongkrak penerimaan pajak tercapai.Tidak sewajarnya polisi
mengkhianati program pemerintah. Mereka seharusnya segera mengusut pula dugaan
pencucian uang yang dilakukan Asian Agri. Perusahaan ini diduga menyembunyikan
hasil "penghematan" pajak ke berbagai bank di luar negeri. Inilah
yang mestinya diprioritaskan dibanding membidik orang yang justru membantu
membongkar dugaan penggelapan pajak.
Sumber :
- Hardjasoemantri, Koesnadi, 1985, Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum UGM, Diucapkan di depan Rapat Senat Terbuka UGM, 15 Januari 1985.
- Harian Umum Kompas, Kamis 6 Maret 2008
- Harian Umum Kompas, Sabtu 8 Maret 2008.
- Harian Umum Kompas, Senin 3 Maret 2008.
- Mertokusumo, Sudikno, 1980, Beberapa Azas Pembuktian Perdata dan Penerapannya dalam Praktek, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum UGM, Diucapkan di depan Rapat Senat Terbuka UGM, 19 Januari 1980.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Widjaja, Gunawan dan Yani, Akhmad 2001, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Minggu, 01 Desember 2013
ETIKA BISNIS
TIPS SUKSES BELAJAR BERMODAL CATATAN
Buat kalian yang merasa sulit belajar dengan materi yang sangat banyak,
disini saya mempunyai beberapa tips sukses belajar bermodal catatan..
Berikut adalah tipsnya ….
- Dalam buku catatan, catatlah seyiap point penting yang dijelaskan oleh guru/ dosen kalian.. selanjutnya untuk isi maupun detail dari setiap point pentingnya dapat kalian car dibuku maupun browsing internet.. Nah dengan cara ini sama saja kalian membaca ulang setiap materi yang telah kalian catat yang pastinya dapat membantu intensitas belajar dan membaca kalian..
- Ketika guru/ dosen kalian sedang menyampaikan materi , dengarkan dengan baik kemudian dimengeri barulah dipahami apa maksud atau inti dari materi yang sedang disampaikan.. setelah anda tau intinya barulah kalian catat dicatatan kalian..
- Dalam melengkapi catatan kalian dapat menambahkan sendiri isi materi yang sesuai dengan apa yang anda mengerti dan mudah untuk anda pahami sehingga ketika anda membaca ulang, anda langsung dapat mengerti maksud dari materi tersebut..
- Untuk mencatat gambar, grafik maupun kurva, sebaiknya gunakan kertas polos tanpa garis baik putih maupun berwarna.. hal ini bertujuan untuk member kemudahan saat mencatat dan membuat gambar, grafik maupun kurva..
- Dan jika kalian sudah mulai merasa jenuh atau bosan melihat catatan dengan warna pulpen yang standar digunakan, kalian dapat menggunakan pulpen warna-warni untuk menandai setiap pokok bahasan yang menurut kalian penting .. karena biasanya warna-warna tertentu dalam catatan lebih menarik ketika dilihat sehingga secara otomatis akan timbul minat untuk membacanya kembali…
ETIKA BISNIS
Norma merupakan pedoman tentang
bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat yang pada
akhirnya menjadi sebuah penilaian baik buruknya tinddakan kita. Norma terbagi
menjadi 2 yaitu :
- Norma Khusus yang merupakan suatu aturan yang berlaku dalam kehidupan khusus, misalnya aturan dalam pendidikan.
- Norma Umum yang merupakan aturan yang lebih bersifat umum atau universal. Norma umum terbagi menjadi 3 yaitu :
- Norma Sopan Santun
yaitu norma yang
mengatur tentang pola perilaku dan sikap lahiriah dalam kehidupan sehari-hari
- Norma Hukum
adalah norma yang
dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan
demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang mencerminkan
harapan, keinginan dan keyakinan tentang bagaiman hidup bermasyarakat yang baik
serta bagaimana masyarakat harus diatur secara baik.
- Norma Moral
yaitu aturan mengenai sikap dan
perilaku manusia sebagai manusia dan menyangkut aturan tentang baik buruknya,
adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Etika
berkaitan dengan kebiasaan hidup seseorang yang baik, berkaitan dengan
nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan
yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain. Secara umum etika
dibagi menjadi 2 yaitu ;
- Etika Umum yaitu mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
- Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus. Etika khusus dibagi lagi menjadi 3 yaitu ;
- Etika Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
- Etika Sosial yang berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya
- Etika Lingkungan Hidup yang berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan. Etika ini dapat berupa cabang dari etika sosial maupun berdiri sendiri.
Dalam
melakukan kegiatan berbisnis kita juga memerlukan sebuah etika tertentu yang
berdasarkan pada prinsip-prinsip etika dalam berbisnis. Adapun beberapa prinsip
etika bisnis yaitu ;
- Prinsip Otonomi yang merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
- Prinsip Kejujuran yang terdiri dari :
- Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
- Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
- Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
- Prinsip Keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Prinsip Saling Menguntungkan yang menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
- Prinsip Integritas Moral yang dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
Stakeholders
mempunyai hubungan dengan berbagai ilmu atau konteks, misalnya
manajemen bisnis, ilmu komunikasi, pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain. Secara sederhana,
stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku,
atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana.
Kelompok stakeholders dibagi menjadi 2 yaitu ;
- Kelompok primer merupakan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan secara ekonomi terhadap perusahaan dan menanggung resiko yang terdiri dari pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
- Kelompok sekunder dimana sifat hubungan keduangnya saling mempengaruhi namun kelangsungan hidup perusahaan secara ekonomi tidak ditentukan oleh stakeholders jenis ini. Kelompok ini terdiri dari pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat
Etika Utilitarianisme adalah tentang
bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan
legal secara moral. Adapun kriteria dan prisip dari etika utilitarisme yaitu :
- Manfaat yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
- Manfaat Terbesar yaitu bahwa kebijaksanaan yang mendatangkan manfaat terbesar.
- Manfaat Terbesar Bagi Sebanyak Mungkin Orang yaitu tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Secara
padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Bertindaklah sedemikian
rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi
sebanyak mungkin orang.
Adapun
niai positif dari etika utilitarianisme yaitu ;
- Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita persoalkan keabsahannya.
- Dalam kaitannya dengan itu, utilitarianisme sangant menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak dengan hanya memberinya ketiga criteria objektif dan rasional tadi.
- Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.
Kelemahan
dari etika utilitarianisme adalah sebagai berikut :
- Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
- Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya
- Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
- Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
- Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
- Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
Syarat-syarat
bagi tanggung jawab moral ;
1. Tindakan
itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
2. Bebas
dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
3. Orang
yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan
itu
Status
perusahaan, terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics,
hlm.153), yaitu:
- Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
- Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Adapun
beberapa argument yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan adalah
sebagai berikut :
1. Kebutuhan
dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
2. Terbatasnya
Sumber Daya Alam
3. Lingkungan
Sosial yang Lebih Baik
4. Perimbangan
Tanggung Jawab dan Kekuasaan
5. Bisnis
Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
6. Keuntungan
Jangka Panjang
Sedangkan
argument yang menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan adalah sebagai
berikut :
- Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
- Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
- Biaya Keterlibatan Sosial
- Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Selanjutnya
adapun ruang lingkup keadilan dalam bisnis mengenai paham tradisional dalam
bisnis adalah sebagai berikut ;
- Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum. Adapun dasar
moralnya yaitu :
- Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
- Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain
itu dalam keadilan legal juga terdapat Konsekuensi legal yang meliputi :
- Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
- Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
- Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
- Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya, menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya serta keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang..
Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam
bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar atau dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
- Keadilan Distributif
Adalah
distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga
Negara dan menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Dalam
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit.
Sedangkan
menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Sementara
didalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi,
tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Beberapa
macam hak pekerja dapat dijelaskan secara rinci seperti dibawah ini :
- Hak Atas Pekerjaan adalah hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena:
- kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
- kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
- hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
- Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
- setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar
- setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
- bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
- Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk
bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja
harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan
untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut
De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
- Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Dalam
bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja
diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko.
Beberapa
hal yang perlu dijamin dalam hak ini :
- Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi.
- Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya
- Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya
- Hak Untuk Diproses Hukum Secara Sah
Berlaku
ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena
diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib
diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata
ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
- Hak untuk diperlakukan secara sama
Tidak
boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji,
maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
- Hak Atas Rahasia Pribadi
Hak
atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap
paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya,
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.whistle blowing terdiri dari ;
- Whistle Blowing Internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
- Whistle Blowing Eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Suatu
kontrak dianggap baik dan adil apabila kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya
hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat, tidak ada pihak yang
memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak ada pemaksaan
dan tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas .
Perangkat pengendali untuk menjamin kedua
belah pihak yaitu aturan moral dalam hati sanubari dan aturan hukum yang
memberikan sanksi. kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
a. Posisi
konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
b. Konsumen
membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Adapun
beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh seorang produsen
yaitu meliputi :
• Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
• Menyingkapkan
semua informasi
• Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Selain
itu adapula Pertimbangan Gerakan Konsumen yang meliputi :
• Produk
yang semakin banyak dan rumit
• Terspesialisasinya
jenis jasa
• Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
• Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
• Posisi
konsumen yang lemah
Iklan adalah setiap
bentuk komunikasi yang dimaksudkan untuk memotivasi seseorang pembeli potensial
dan mempromosikan penjual suatu produk atau jasa, untuk mempengaruhi pendapat publik,
memenangkan dukungan publik untuk berpikir atau bertindak sesuai dengan
keinginan si pemasang iklan. Beberapa fungsi iklan :
- Fungsi Iklan sebagai pemberi informasi
Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang
ditawarkan di pasar.
Bagi produsen ia tidak
hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen,
tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau
kepercayaan terhadap dirinya.
- Fungsi iklan sebagai pembentuk opini
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum tentang sebuah produk.
Iklan sebagai pembentuk
pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini
publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau
penasaran untuk memiliki atau membeli produk.
Sumber terkait :
Langganan:
Postingan (Atom)