Senin, 23 April 2012

Kasus Ketahanan Nasional


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN#
KETAHANAN NASIONAL








Disusun Oleh :
Ovia Dharma Pratiwi  15210292
                                                                                Kelas: 2EA13




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI- 2012 

KETAHANAN NASIONAL
Perdagangan Bebas Asean-China
Menurut anggota komisi I bidang pertahanan dan hubungan luar negeri DPR RI dari fraksi partai golkar, Fayakhun Andriandi menyatakan, bahwa adanya implementasi perdagangan bebas ASEAN dengan CHINA dapat mengakibatkan terancamnya ketahanan nasional suatu Negara.
Sesuai dengan pernyataan Presiden Negara Republik Indonesia Presiden Susilo Bambang YudhoyonoP perjanjian perdagangan bebas tersebut perlu di tinjau kembali dan seharusnya telah disosialisasikan pada awal dilaksanakannya penandatanganan perjanjian tersebut, yaitu pada tahun 2004.
Selain itu, persiapan infrastruktur maupun kesiapan dibidang produk-produk domestic perlu dilakukan peninjauan kembali. Jadi, pada intinya apabila isi perjanjian tersebut kita pelajari kembali, maka kita dapat melihat adanya sebuah fakta bahwa penandatanganan tersebut telah melanggar konstitusi NKRI. Mengapa dikatakan demikian ? hal ini dapat terjadi karena penandatanganan perjanjian tersebut tidak melihat kearah kepentingan nasionalsecara utuh/ keseluruhan.
Akibat terparah dari perjanjian perdagangan bebas ini adalah mematikan industry nasional maupun lokal, mendorong jatuhnya ekonomi di Indonesia, meningkatnya pengangguran dan runtuhnya ketahanan nasional yang secara sistematik dapat membuat Negara-negara lain dengan mudah ‘menjajah’ NKRI yang dalam bentuk baru disebut economic-warfare.
Jika ada masalah sudah pasti ada solusi, dan solusi dalam masalah perjanjian perdagangan bebas ini menurut saya pribadi adalah melakukan revisi serta meninjau kembali hal-hal yang terdapat dalam perjanjian tersebut. Apakah sudah sesuai atau belum, dan apakah isi perjanjian perdagangan bebas tersebut dapat membawa dampak baik bagi ekonomi suatu Negara atau sebaliknya. Tentu saja hal ini harus dilakukan dengan lebih memperhatikan kepentingan nasional secara keseluruhan bukan hannya kepentingan secara sepihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar