Minggu, 01 Desember 2013

ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS
TUGAS PERTAMA SOFTSKILL

            Norma merupakan pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat yang pada akhirnya menjadi sebuah penilaian baik buruknya tinddakan kita. Norma terbagi menjadi 2 yaitu :
  1. Norma Khusus yang merupakan suatu aturan yang berlaku dalam kehidupan khusus, misalnya aturan dalam pendidikan. 
  2. Norma Umum yang merupakan aturan yang lebih bersifat umum atau universal. Norma umum terbagi menjadi 3 yaitu :
·        Norma Sopan Santun
yaitu norma yang mengatur tentang pola perilaku dan sikap lahiriah dalam kehidupan sehari-hari

·        Norma Hukum
adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang mencerminkan harapan, keinginan dan keyakinan tentang bagaiman hidup bermasyarakat yang baik serta bagaimana masyarakat harus diatur secara baik.

·        Norma Moral
yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia dan menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.

Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup seseorang yang baik, berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain. Secara umum etika dibagi menjadi 2 yaitu ;
  1. Etika Umum yaitu mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
  2. Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus. Etika khusus dibagi lagi menjadi 3 yaitu ;
  • Etika Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. 
  • Etika Sosial yang berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. 
  • Etika Lingkungan Hidup yang berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung  atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan. Etika ini dapat berupa cabang dari etika sosial maupun berdiri sendiri.

Dalam melakukan kegiatan berbisnis kita juga memerlukan sebuah etika tertentu yang berdasarkan pada prinsip-prinsip etika dalam berbisnis. Adapun beberapa prinsip etika bisnis yaitu ;
  1. Prinsip Otonomi yang merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
  2. Prinsip Kejujuran yang terdiri dari
·        Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
·        Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
·        Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan        

         3.  Prinsip Keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan    aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. 
  
       4.  Prinsip Saling Menguntungkan yang menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.

          5.  Prinsip Integritas Moral yang dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.

Stakeholders mempunyai hubungan dengan berbagai  ilmu atau konteks, misalnya  manajemen bisnis, ilmu  komunikasi, pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain. Secara sederhana,  stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak,  lintas pelaku, atau  pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana. Kelompok stakeholders dibagi menjadi 2 yaitu ;
  1. Kelompok primer merupakan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan secara ekonomi terhadap perusahaan dan menanggung resiko yang terdiri dari pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
2.  Kelompok sekunder dimana sifat hubungan keduangnya saling mempengaruhi namun kelangsungan hidup perusahaan secara ekonomi tidak ditentukan oleh stakeholders jenis ini. Kelompok ini terdiri dari pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat          

Etika Utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. Adapun kriteria dan prisip dari etika utilitarisme yaitu :
  1. Manfaat yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. 
  2. Manfaat Terbesar yaitu bahwa kebijaksanaan yang mendatangkan manfaat terbesar. 
  3. Manfaat Terbesar Bagi Sebanyak Mungkin Orang yaitu tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Secara padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.

Adapun niai positif dari etika utilitarianisme yaitu ;
  1. Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan     pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita persoalkan keabsahannya. 
  2. Dalam kaitannya dengan itu, utilitarianisme sangant menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak dengan hanya memberinya ketiga criteria objektif dan rasional tadi.
  3. Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.
Kelemahan dari etika utilitarianisme adalah sebagai berikut :
  1. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedik
  2. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya. 
  3. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
  4. Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi. 
  5. Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
  6. Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
Syarat-syarat bagi tanggung jawab moral ;
  1. Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
  2. Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya 
  3. Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Dalam status perusahaan, terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
  1. Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
  2. Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Adapun beberapa argument yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan adalah sebagai berikut :
  1. Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
  2. Terbatasnya Sumber Daya Alam 
  3. Lingkungan Sosial yang Lebih Baik 
  4. Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaa
  5. Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna 
  6. Keuntungan Jangka Panjang
Sedangkan argument yang menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan adalah sebagai berikut :
  1. Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya 
  2. Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan 
  3. Biaya Keterlibatan Sosial 
  4. Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

Selanjutnya adapun ruang lingkup keadilan dalam bisnis mengenai paham tradisional dalam bisnis adalah sebagai berikut 
  • Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum. Adapun dasar moralnya yaitu :
·       Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
·        Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu dalam keadilan legal juga terdapat Konsekuensi legal yang meliputi :
·        Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
·        Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
·   Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
·        Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
  •  Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya, menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya serta keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang..
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar atau dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.

  • Keadilan Distributif
Adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga Negara dan menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. 
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Sedangkan menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Sementara didalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

Beberapa macam hak pekerja dapat dijelaskan secara rinci seperti dibawah ini :
  • Hak Atas Pekerjaan adalah hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena:
·        kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.     
·     kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.   
·       hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.

  • Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
  1. setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar 
  2. setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. 
  3. bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
  • Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
            Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
  1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. 
  2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak  memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
  • Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam hak ini :
  1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi. 
  2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya 
  3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya
  • Hak Untuk Diproses Hukum Secara Sah
Berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
  • Hak untuk diperlakukan secara sama
Tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
  • Hak Atas Rahasia Pribadi
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya,

Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.whistle blowing terdiri dari ; 
  • Whistle Blowing Internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
  • Whistle Blowing Eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.

Suatu kontrak dianggap baik dan adil apabila kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat, tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak ada pemaksaan dan tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas .
 Perangkat pengendali untuk menjamin kedua belah pihak yaitu aturan moral dalam hati sanubari dan aturan hukum yang memberikan sanksi. kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
a.      Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
b.      Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan


Adapun beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh seorang produsen yaitu meliputi :
      Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
      Menyingkapkan semua informasi
      Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan

Selain itu adapula Pertimbangan Gerakan Konsumen yang meliputi :
      Produk yang semakin banyak dan rumit
      Terspesialisasinya jenis jasa
      Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
      Keamanan produk yang tidak diperhatikan
      Posisi konsumen yang lemah

Iklan adalah setiap bentuk komunikasi yang dimaksudkan untuk memotivasi seseorang pembeli potensial dan mempromosikan penjual suatu produk atau jasa, untuk mempengaruhi pendapat publik, memenangkan dukungan publik untuk berpikir atau bertindak sesuai dengan keinginan si pemasang iklan. Beberapa fungsi iklan :
  • Fungsi Iklan sebagai pemberi informasi dan pembentuk opini
Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan di pasar.
Bagi produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya.

  • Fungsi iklan sebagai pembentuk opini
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum tentang sebuah produk.
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau membeli produk.

Sumber terkait :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar