ETIKA BISNIS
TUGAS PERTAMA SOFTSKILL
Norma merupakan pedoman tentang
bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat yang pada
akhirnya menjadi sebuah penilaian baik buruknya tinddakan kita. Norma terbagi
menjadi 2 yaitu :
- Norma Khusus yang merupakan suatu aturan yang berlaku dalam kehidupan khusus, misalnya aturan dalam pendidikan.
- Norma Umum yang merupakan aturan yang lebih bersifat umum atau universal. Norma umum terbagi menjadi 3 yaitu :
·
Norma
Sopan Santun
yaitu norma yang
mengatur tentang pola perilaku dan sikap lahiriah dalam kehidupan sehari-hari
·
Norma Hukum
adalah norma yang
dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan
demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang mencerminkan
harapan, keinginan dan keyakinan tentang bagaiman hidup bermasyarakat yang baik
serta bagaimana masyarakat harus diatur secara baik.
·
Norma Moral
yaitu aturan mengenai sikap dan
perilaku manusia sebagai manusia dan menyangkut aturan tentang baik buruknya,
adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Etika
berkaitan dengan kebiasaan hidup seseorang yang baik, berkaitan dengan
nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan
yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain. Secara umum etika
dibagi menjadi 2 yaitu ;
- Etika Umum yaitu mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
- Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus. Etika khusus dibagi lagi menjadi 3 yaitu ;
- Etika Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
- Etika Sosial yang berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
- Etika Lingkungan Hidup yang berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan. Etika ini dapat berupa cabang dari etika sosial maupun berdiri sendiri.
Dalam
melakukan kegiatan berbisnis kita juga memerlukan sebuah etika tertentu yang
berdasarkan pada prinsip-prinsip etika dalam berbisnis. Adapun beberapa prinsip
etika bisnis yaitu ;
- Prinsip Otonomi yang merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
- Prinsip Kejujuran yang terdiri dari
·
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak
·
Kejujuran dalam penawaran barang dan
jasa dengan mutu dan harga sebanding
·
Kejujuran dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan
3. Prinsip
Keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama
sesuai dengan aturan yang adil dan
sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. Prinsip
Saling Menguntungkan yang menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang
kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan
suatu win-win solution.
5. Prinsip
Integritas Moral yang dihayati sebagai tuntutan internal
dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan
tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
Stakeholders
mempunyai hubungan dengan berbagai ilmu atau konteks, misalnya
manajemen bisnis, ilmu komunikasi, pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain. Secara sederhana,
stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku,
atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana.
Kelompok stakeholders dibagi menjadi 2 yaitu ;
- Kelompok primer merupakan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan secara ekonomi terhadap perusahaan dan menanggung resiko yang terdiri dari pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
2. Kelompok
sekunder dimana sifat hubungan
keduangnya saling mempengaruhi namun kelangsungan hidup perusahaan secara
ekonomi tidak ditentukan oleh stakeholders jenis ini. Kelompok ini terdiri dari
pemerintah
setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung,
masyarakat
Etika Utilitarianisme adalah tentang
bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan
legal secara moral. Adapun kriteria dan prisip dari etika utilitarisme yaitu :
- Manfaat yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
- Manfaat Terbesar yaitu bahwa kebijaksanaan yang mendatangkan manfaat terbesar.
- Manfaat Terbesar Bagi Sebanyak Mungkin Orang yaitu tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Secara
padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Bertindaklah sedemikian
rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi
sebanyak mungkin orang.
Adapun
niai positif dari etika utilitarianisme yaitu ;
- Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita persoalkan keabsahannya.
- Dalam kaitannya dengan itu, utilitarianisme sangant menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak dengan hanya memberinya ketiga criteria objektif dan rasional tadi.
- Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.
Kelemahan
dari etika utilitarianisme adalah sebagai berikut :
- Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedik
- Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
- Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
- Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
- Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
- Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
Syarat-syarat
bagi tanggung jawab moral ;
- Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
- Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
- Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Dalam status
perusahaan, terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics,
hlm.153), yaitu:
- Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
- Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Adapun
beberapa argument yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan adalah
sebagai berikut :
- Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
- Terbatasnya Sumber Daya Alam
- Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
- Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaa
- Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
- Keuntungan Jangka Panjang
Sedangkan
argument yang menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan adalah sebagai
berikut :
- Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
- Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
- Biaya Keterlibatan Sosial
- Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Selanjutnya
adapun ruang lingkup keadilan dalam bisnis mengenai paham tradisional dalam
bisnis adalah sebagai berikut
- Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum. Adapun dasar
moralnya yaitu :
· Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
·
Semua orang adalah warga negara yang
sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain
itu dalam keadilan legal juga terdapat Konsekuensi legal yang meliputi :
·
Semua orang harus secara sama dilindungi
hukum, dalam hal ini oleh negara.
·
Tidak ada orang yg akan diperlakukan
secara istimewa oleh hukum atau negara.
· Negara tidak boleh mengeluarkan produk
hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
·
Semua warga harus tunduk dan taat kepada
hukum yang berlaku.
- Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya, menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya serta keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang..
Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam
bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar atau dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
- Keadilan Distributif
Adalah
distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga
Negara dan menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Dalam
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit.
Sedangkan
menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Sementara
didalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi,
tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Beberapa
macam hak pekerja dapat dijelaskan secara rinci seperti dibawah ini :
- Hak Atas Pekerjaan adalah hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena:
·
kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja
adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan
lepas dari tubuh manusia.
· kerja merupakan perwujudan diri manusia,
melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja
manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri
sebagai manusia yang mandiri.
· hak atas kerja juga merupakan salah satu
hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak.
- Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
- setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar
- setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
- bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
- Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk
bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja
harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan
untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut
De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
- Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Dalam
bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja
diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko.
Beberapa
hal yang perlu dijamin dalam hak ini :
- Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi.
- Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya
- Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya
- Hak Untuk Diproses Hukum Secara Sah
Berlaku
ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena
diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib
diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata
ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
- Hak untuk diperlakukan secara sama
Tidak
boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji,
maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
- Hak Atas Rahasia Pribadi
Hak
atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap
paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya,
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.whistle blowing terdiri dari ;
- Whistle Blowing Internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
- Whistle Blowing Eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Suatu
kontrak dianggap baik dan adil apabila kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya
hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat, tidak ada pihak yang
memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak ada pemaksaan
dan tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas .
Perangkat pengendali untuk menjamin kedua
belah pihak yaitu aturan moral dalam hati sanubari dan aturan hukum yang
memberikan sanksi. kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
a. Posisi
konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
b. Konsumen
membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Adapun
beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh seorang produsen
yaitu meliputi :
• Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
• Menyingkapkan
semua informasi
• Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Selain
itu adapula Pertimbangan Gerakan Konsumen yang meliputi :
• Produk
yang semakin banyak dan rumit
• Terspesialisasinya
jenis jasa
• Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
• Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
• Posisi
konsumen yang lemah
Iklan adalah setiap
bentuk komunikasi yang dimaksudkan untuk memotivasi seseorang pembeli potensial
dan mempromosikan penjual suatu produk atau jasa, untuk mempengaruhi pendapat publik,
memenangkan dukungan publik untuk berpikir atau bertindak sesuai dengan
keinginan si pemasang iklan. Beberapa fungsi iklan :
- Fungsi Iklan sebagai pemberi informasi dan pembentuk opini
Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang
ditawarkan di pasar.
Bagi produsen ia tidak
hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen,
tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau
kepercayaan terhadap dirinya.
- Fungsi iklan sebagai pembentuk opini
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum tentang sebuah produk.
Iklan sebagai pembentuk
pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini
publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau
penasaran untuk memiliki atau membeli produk.
Sumber terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar